TPA Talumelito Diduga Cemari Aliran Sungai Tempat Minum Ternak

Kabupaten Gorontalo - Warga Dusun II, Desa Pentadio Timur, mengeluh soal pengelolaan limbah di TPA regional yang ada di Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo. Mereka juga protes karena air limbah di sana mencemari sungai yang mereka pakai buat memberi minum ternak.

“Semenjak ada TPA itu pada tahun 2018, air di sungai ini berubah warnanya. Juga berbau, kalau terkena air hitam kemerahan ini akan gatal,” ungkap warga seorang warga Pentadio, Maryam Keo (62 tahun).

Di Pentadio Timur, pada bagian bawah mendekati Danau Limboto,  mereka menerima suplai air kotor yang masuk ke sungai.

“Sampai air sungai ini berubah warna begini, ini dari tumpukan sampah yang ada di Desa Talumelito,” kata Maryam.

Akibatnya, ada hewan ternak yang mati karena meminum air sungai yang tercemar limbah.

“Banyak hewan mati. Karena sudah berbau dan berminyak, ditambah lagi sudah hitam warna air,” ungkapnya.

Seorang warga lain dari Desa Pentadio Timur, Abdul Kadir mengatakan bahwa sudah tak ada gunanya lagi mengeluhkan pencemaran sungai di sana.

“Pemerintah sudah tutup telinga lagi soal ini. Sudah banyak kali ini kami sampaikan,” ujar Kadir.

Kepala Desa Pentadio Timur, Rahman Adam, mengaku pernah menelusuri penyebab pencemaran sungai.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung. Kami menelusuri jalur sungai, dan memang benar, perubahan warna air dan bau yang tak sedap itu akibat dari rembesan limbah sampah,” ungkap Rahman Adam.

Ia telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Gorontalo pada tanggal 21 September 2020 lalu.

“Dari surat yang kami sampaikan, hingga saat ini pihak kami belum mendapatkan balasan atau tindak-lanjut. Hasilnya pun belum kami ketahui,” kata Rahman.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Gorontalo, Syaful Kiraman mengatakan bahwa terkait surat aduan Kepala Desa Pentadio tersebut, pihaknya telah melakukan tindak lanjut. DLH telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

‌“Kita justru mengharapkan dilakukan uji laboratorium melalui Dinas Kesehatan," kata Saipul.

Memang lanjut Saipul, dalam pengujiannya ada beberapa parameter yang tidak memenuhi standar kualitas air baku mutu. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan persoalan ini ke Gubernur Gorontalo.

Mengingat TPA Regional Talumelito itu merupakan kewenangan provinsi, kata Syaful lagi, pihaknya tidak bisa mengintervensi begitu saja. DLH menyurati Gubernur Gorontalo pada tanggal 16 November 2020.

“Dari surat itu beroleh respons dari Dinas PU Provinsi Gorontalo. Mereka meminta izin pembuangan air limbah cair. Surat itu per tanggal 10 Desember 2020,” kata Syaiful.

Sebetulnya, kata Syaiful, ini tinggal tergantung proses yang ada di TPA, apa yang menjadi permintaan izin dari Dinas PU Provinsi, pihaknya telah memberikan izinnya. Serta, dia telah memberikan petunjuk terhadap hal-hal yang harus dilengkapi dalam pemberian izin itu.

“Izin itu terkait dengan pembuangan air lindi. Ada sel atau tempat untuk pembuangannya. Kalau merembes itu saya kurang tau. Apa tembus ke sungai atau tidak,” kata Syaiful.

Penulis: Herman Abdullah