Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi ASN Gorut

Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi ASN Gorut

Gorontalo Utara - Setelah melewati proses panjang, Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu akhirnya menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan standar besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023.

Tambahan penghasilan yang diberikan pada Aparatur Sipil Negara
(ASN) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, TPP ASN 2023 ini diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari ASN.

"Alhamdulillah Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN  sudah terbit," ucap Bupati Thariq. Selasa,  (14/03).

Dengan diterbitkannya Perbup anggaran TPP sudah dapat direalisasikan, sambung orang nomor satu di Gorontalo Utara itu.

“Saya minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan percepatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tagihan TPP bulan Januari dan Februari 2023," pinta Thariq.

Lanjut Thariq menjelaskan, sesuai skema pembayaran akan dilakukan oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan catatan melengkapi semua dokumen pencairan TPP.

"Pembayaran TPP mulai Rabu, 15 Maret 2023 dicairkan," tegas Thariq.

(Rls/FL)