Tuntut Pengembalian Kerugian Negara, Pemkab Gorut Gelar Sidang MP TP-TGR

Gorontalo Utara- Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Gorontalo Utara digelar di Gedung Germas Kantor Bupati. Kamis (15-8).

Sidang yang berlangsung sejak 14--15 Agustus 2024 ini dipimpin Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, sebagai Pimpinan Majelis, didampingi oleh Wakil Ketua I Inspektur, Anggota Majelis Wahab Paudi, dan Sekretaris Maylan Tongkodu.

Sidang ini bertujuan untuk menuntut pengembalian kerugian negara/daerah yang terjadi pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian sebesar kurang lebih Rp800 juta yang melibatkan 475 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sekitar Rp3 miliar rupiah dari beberapa perusahaan pihak ketiga atau kontraktor.

Pimpinan Majelis, Suleman Lakoro, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian dilakukan berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah.

"Tuntutan pengembalian ini diberlakukan dengan tenggat waktu maksimal 6 bulan sejak pembacaan putusan," jelas Suleman Lakoro.

Sementara itu, Sekretaris, Maylan Tongkodu menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu yang diberikan, kasus akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan  untuk proses pengembalian kerugian akan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah.

"Bagi tertuntut yang tidak hadir pada persidangan, proses pengembalian kerugian tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, tegas Maylan Tongkodu.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari