Polisi Beri Tembakan Peringatan Sebelum Menangkap Terduga Narkoba di Gorontalo

Kabupaten Gorontalo - Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo berhasil mengamankan terduga pemakai sabu-sabu berinisial SD (30).

SD diamankan di jalan simpang empat RS Dunda Limboto, Minggu (13/3). Polisi sempat memberi tembakan peringatan saat menangkap terduga.

KBO Polres Gorontalo, IPDA Hanry Wuisan, mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat saset plastik berisi butiran kristal, dua kaca pyrex dan satu bungkus rokok.

Namun terduga tidak mengakui kalau itu barang miliknya. Setelah IPDA Hanry melakukan interogasi, akhirnya SD mengaku sebagai pemilik barang yang diduga sabu-sabu tersebut.

"Ditanya awal terduga tidak mengaku. Nanti saya pancing baru terungkap itu adalah narkoba jenis sabu didapat dari Kota Palu," ungkap Hanry Wuisan, Rabu (16/3).

Kepala Unit I Satres Narkoba, Aipda N Surbakti menambahkan, saat penangkapan kondisi hujan deras. Waktu itu sekitar pukul 11.45 WITA. Sebelum menangkap SD, polisi mendapat informasi ada yang membawa narkoba.

Paket yang polisi amankan sabu-sabu seberat 0.21506 gram dengan harga Rp 600.000.

“Terduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu itu disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang  nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tutup Surbakti.

Penulis: Herman Abdullah