Satreskrim Polres Gorut Bekuk Pembobol Rudis Kadisdik

Gorontalo Utara- AT alias Afdal, terduga pelaku pembobol Rumah Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara (Gorut) dibekuk Satuan Reskrim Polres Gorut. Afdal dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Tohulito Desa Botungobungo, Kecamatan Kwandang, pada Kamis (29/2) sekitar pukul 14.00 WITA. Afdal dibekuk polisi di rumahnya dengan posisi bersembunyi disudut salah satu kamar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tas ransel, dompet berisi uang  Rp250.000, botol parfum ukuran kecil, korek api, dan satu keping KTP atas nama Afdal Tahir.

Polisi menduga, pelaku yang masih berusia 19 tahun itu disinyalir merupakan aktor lama dalam kasus pencurian. Sebab pada tahun 2020 silam, Afdal pernah ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Afdal yang kala itu masih berusia 16 tahun hanya menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitas anak.

“Pelaku kini diamankan di Polres Gorut,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohamad Adam. Kamis (29/2).

Pihak Polres Gorut kini tengah melakukan penyelidikan laporan kasus pencurian yang masuk ke kantor polisi. Sebab polisi menduga Afdal tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

“Polisi masih menggali dan mendalami kasus ini. Apakah Afdal aktor tunggal atau memiliki rekan,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, kuat dugaan Afdal memiliki komplotan pencuri yang kerap membobol rumah dan warung-warung milik warga. Karena sebelumnya, polisi menerima informasi adanya kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Anggrek, yang dipergoki sedang melakukan aksi mencuri di salah satu rumah warga.

“Kami menduga, mereka lebih dari satu atau bisa saja beda-beda komplotan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Afdal bakal tejerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 e, subsider pasal 362 KUHP ancaman 7 penjara.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari