Gaji PDAM Kabupaten Gorontalo di Bawah Standar, Begini Tanggapan Darwan Usman

Kabupaten Gorontalo - Menanggapi persoalan pemberian upah pekerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu, Ketua Dewan Pengawas Darwan Usman turut memberikan komentar.

Menurutnya pemberian honorarium untuk tenaga kontrak di Perumda Air Minum Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo telah ada aturan sebelumnya. Ia menjelaskan, PDAM telah memiliki aturan tersendiri, sebelum dirinya menempati posisi sebagai Dewan Pengawas. Aturan itu sudah ada dan diberlakukan di PDAM.

“Salah satu aturannya, mereka (pegawai) kontrak di PDAM harus melewati masa percobaan selama enam bulan tanpa digaji,” kata Darwan.

Lanjut Darwan, setelah masuk bulan ke tujuh, para pegawai yang lolos masa percobaan baru diberi upah sebesar Rp 1 juta rupiah. Berbeda dengan perusahaan swasta lain.

"Upah pegawai kontrak di PDAM rata-rata Rp 1 juta rupiah perbulan. Tidak lebih dari itu,” jelasnya.

Darwan menyebut, gaji pegawai PDAM tergolong tinggi jika dibandingkan dengan upah pegawai kontrak di daerah yang hanya dibayar Rp850.000 rupiah setiap bulan.

“Jika ada yang mau menuntut upah sesuai UMP jelas tidak bisa. Karena PDAM berbeda dengan perusahaan swasta, tegasnya.

Absen Jadi Saksi Kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Dewas PDAM: Saya Ikut Pertemuan Bupati
Kabupaten Gorontalo- Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Limutu, Kabupaten Gorontalo Darwan Usman, tak hadir saat dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Penanaman Modal, Energi dan Sum…

Pernyataan Dewan Pengawas PDAM Limboto tersebut, terkesan bertentangan dengan ketentuan perundangan yang ada, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pasalnya di dalam UU telah mengamanahkan dalam setiap ketentuan yang terdapat pada pasal 88E ayat (2) Bab IV Ketenagakerjaan; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Yang kemudian diperkuat dengan adanya sanksi pidana pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancamannya paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat ratus juta rupiah.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Limutu serta PERBUP Nomor 9 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaannya.

Dimana pada Bab VI Kepegawaian bagian kesatu pasal 50 PERBUP tersebut menyatakan; Pegawai Perumda merupakan pekerja Perumda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.