Video: ASN di Kabupaten Gorontalo Ditangkap Karena Narkoba

Kabupaten Gorontalo- YAT alias Uyan seorang aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Gorontalo, diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Uyan tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan polisi di jalan Mohamad Thaib Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Senin 4 Juli 2022 lalu. Dari tangan Uyan, polisi berhasil menemukan satu saset plastic berisi butiran Kristal bening yang diisi di dalam kotak rokok.

Polisi kemudian melakukan pengujian barang hasil tangkapan tersebut melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil pengujian terbukti barang yang dibawa Uyan adalah narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram.

“Hasil uji BPOM positif mengandung metamfetamin, beratnya 0,2065,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu. Kamis (14/7/).

Menurut pengakuan Uyan ke polisi, barang haram itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta dari seorang tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo berinisial AD alias Angko. Polisi pun akhirnya menangkap Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dihadapan polisi, Angko pun mengaku, bahwa barang yang Uyan diperoleh dari seorang pria berinisial EH alis Evras. Polisi akhirnya mengamankan ketiga pelaku dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Ketiga pelaku bakal terancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah,” pungkas Henny.