Video: Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Video: Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas

Belum lama ini Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala agar tidak menjadi gangguan bagi masyarakat sekitar tempat ibadah.

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang. (Pengeras suara) 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rabu kemarin (23/2/).

Ketua Umum GP Ansor ini menjelaskan, Kementerian Agama tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.

Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau mushala.

“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid atau mushalla. Kalau secara bersamaan dinyalakan (pengeras suara) itu bukan lagi syiar, tapi gangguan,” kata adik kandung Ketua Umum PB NU tersebut.

Ia mengumpamakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?,” katanya.

Selanjutnya, melalui aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah ini, Menteri Agama meminta agar tidak mengganggu masyarakat yang berbeda keyakinan.

“Speaker di masjid, silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu. Agar niat dalam menyiarkan syiar Islam tidak mengganggu mereka tidak sama dengan keyakinan kita,” tutupnya.

Sumber: Selasar Riau. Media partner banthayo