Video: Penjelasan Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Soal THR dan TPP

Video: Penjelasan Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Soal THR dan TPP
Penjelasan Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo soal THR dan TPP. Senin (1/4). Foto: Dok Banthayo.

Kabupaten Gorontalo- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai Senin 1 April 2024 telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain THR, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo juga melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh atau 100 persen.

“Pembayaran THR ini sesuai Peraturan Pemerintah Pusat. ASN, pensiunan, anggota DPR hingga PPPK akan mendapatkan THR,” kata Kepala BKAD Hariyanto Manan. Senin (1/4).

Yanto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memaksimalkan pembayaran hak bagi ribuan ASN tepat waktu.

“Pembayaran THR dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri,” jelas Yanto.

Badan Keuangan dan Aset Daerah merinci pembayaran THR tahun 2024 sebesar Rp26.446.093.289. Nilai itu belum termasuk pembayaran TPP.

“Selain THR, ASN juga akan menerima pembayaran TPP sekaligus,” pungkas Yanto.

Tim Redaksi