Warga Tabumela Minta Kepala Desa Mundur dari Jabatanya

Kabupaten Gorontalo – Sejumlah warga di Desa Tabumela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, menuntut Abdul Kadir Puyo mundur dari jabatanya sebagai kepala desa setempat.

Warga menilai Abdul Kadir Puyo sudah tak sanggup mengemban tugas sebagai kepala desa karena alasan kesehatan.

Menurut warga, sebagai kepala penyelanggara pemerintahan yang ada di desa, Abdul Kadir Puyo mulai mengalami kesulitan dalam berkomunikasi. Bahkan dalam setiap rapat internal aparat desa maupun sosialisasi kepada masyarakat, hanya diwakilil oleh sekretaris desa.

“Kepala desa itu hanya semacam boneka saja, karena semua tugas dikerjakan oleh sekretarisnya,” kata Ronal Tahir, Jumat (4/3).

Jika dilihat dari fisik, tambah Ronal, kepala desa itu memang sudah sakit-sakitan sehingga masyarakat menilai kades itu sudah tidak layak lagi menjadi pemimpin.

Hal ini yang disoroti masyarakat, karena hampir semua aturan yang ada di Desa Tabumela tak lagi diatur oleh kadesnya, tapi sudah diambil alih aparatnya.

“JIka sudah demikian, mending kades itu mundur saja dari jabatanya, atau diganti dengan orang yang lebih berkompoten,” sambung Ronal.

2 Tahun Belum Melaksanakan LKPPD

Tidak maksimalnya kinerja Kepala Desa Tabumela berdampak terhadap sistim penganggaran, program pembangunan hingga pelaporan keuangan desa.

Salah satu sumber yang tak mau namanya disebut mengatakan, semua pengelolaan anggaran maupun perencanaan keuangan diputuskan melalui musyawarah desa, termasuk pertanggung jawaban dan pelaporan penggunaan dana desa.

“Setahu saya di tahun 2020 kepala desa belum melakukan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD),” kata dia.

Sesuai aturan, kepala desa wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa  (LPPD) kepada bupati melalui camat pada akhir tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga wajib menyampaikan LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada masyarakat di desa.

Dokumen LPPD maupun LKPPD adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin dilaksanakan. Dua dokumen itu penting berisi laporan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP desa tahun berjalan dan APBDes. Juga memuat realisasikan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan kegiatan yang belum terealisasikan di tahun 2020.

Menurut sumber itu, LPPD dan LKPPD juga memuat besaran anggaran yang diserap selama satu tahun berjalan, dihitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Semuanya wajib disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD kepala desa di setiap akhir tahun anggaran.

“Anehnya, anggaran tahun 2021 tetap terealisasi,” ucapnya.

Masalah serupa kembali terjadi di tahun 2022, Kepala Desa Tabumela hingga kini belum menyelenggarakan LKPPD tahun 2021, padahal seharusnya penetapan ABBDes tahun 2022 belum bisa ditetapkan sebelum LKPPD tahun 2021 disampaikan oleh kepala desa. Bahkan menurut informasi itu, ABPDes tahun 2022 telah ditetapkan hanya tinggal menunggu proses pencairan dari pemerintah kabupaten.

“Mungkin dinas terkait telah menerima LPPD tahun 2020, tapi kami di desa belum melihat kades menyampaikan LKPPD,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Tabumela, Rano Akuba, mengakui bahwa memang LKPPD tahun 2020 mengalami keterlambatan. LKPPD baru diserahkan ke BPD pada bulan April, padahal batas penyampaian LKPPD harusnya dilakukan paling lambat di bulan Maret.

"Keterlambatan LKPPD tidak memengaruhi proses pencairan anggaran dana desa, sebab desa telah memasukan LPPD ke dinas terkait," tegas Rano.

Rano bilang, untuk LKPPD tahun 2021 saat ini masih dalam tahap persiapan dokumen oleh pemerintah desa.

"Kami masih menunggu kesiapan kepala desa yang saat ini sedang sakit," pungkasnya.