ZP Mantan Kadis Disdikbud Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kabupaten Gorontalo- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Kamis 22 Februari 2024 menetapkan ZP mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah dasar (sd) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018.

Penetapan ZP sebagai tersangka korupsi diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon di hadapan sejumlah wartawan.

Yesky menjelaskan, kasus yang menjerat ZP bermula kala ZP menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada tahun 2018. Saat itu dinas kebudaayaan menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp1.250.000.000,- untuk kegiatan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD.

ZP kala itu ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut,” jelas Yesky.

Yesky menguraikan, karena tugasnya, ZP selaku PPK kemudian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp1.216.718.000,-.

“Pada Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, setelah melalui proses seleksi maka CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp1.210.626.000,” urainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp279.614.750,” pungkasnya.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burdu