Bawaslu Gorut Mingkem Soal Hasil Pleno Pelanggaran Pemilu Robinson Puluhulawa

Bawaslu Gorut Mingkem Soal Hasil Pleno Pelanggaran Pemilu Robinson Puluhulawa
Foto: ilustrasi

Gorontalo Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara bungkam soal hasil pleno pelanggaran Pemilu atas dugaan politik uang yang menyeret caleg Partai Hanura, Robinson Puluhulawa.

Sebelumya, pada Senin 19 Maret 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Gorut, Ismail Buna menyampaikan bahwa, pleno pelanggaran Pemilu dugaan politik uang yang melibatkan Robinson Puluhulawa baru akan digelar pada Selasa 20 Maret 2024.

Ismail Buna yang dihubungi awak media kembali mengaku, bahwa pleno yang direncanakan pada tanggal 20 Maret batal dilaksanakan dan baru akan digelar pada besoknya, yakni Rabu 21 Maret 2024.

Diketahui, Robinson Puluhulawa, caleg Partai Hanura dilaporkan DN atas dugaan politik uang. Pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Gorut pada Kamis 22 Februari 2024.

Robinson dilaporkan atas materi kampanyenya yang diduga melanggar kode etik. Dengan memberikan sejumlah uang asalkan masyarakat memilihnya sebagai caleg DPRD Gorontalo Utara.

Hingga berita ini dirilis, Bawaslu Gorut memilih mingkem dan belum memberikan keterangan secara resmi terkait hasil pleno penyelesaian sengketa Pemilu tersebut.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari