Beredar Bukti Pelanggaran Pemilu Hingga Surat Pernyataan Penerima Politik Uang di Gorut

Beredar Bukti Pelanggaran Pemilu Hingga Surat Pernyataan Penerima Politik Uang di Gorut
Tangkapan layar bukti pelanggaran Pemilu di Gorut. Minggu (24/3). Foto: Dok banthayo

Gorontalo Utara- Djein Novita Nayoan, warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, melaporkan caleg nomor urut 1 dari Partai Hanura atas nama Robinson Puluhulawa. Hal itu sesuai bukti surat laporan Djein ke Bawaslu Gorut tertanggal 22 Februari 2024 yang kini beredar luas.

Dalam surat itu tertulis bahwa, Djein melaporkan Robinson karena diduga keras melakukan tindak pidana Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keterangan tiga orang saksi masing-masing bernama Barto, Nor Aliyah dan Muhamad Sabani, warga Dusun Nyiur III, Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya yang menerima uang dari tim sukses Robinson Puluhulawa bernama Opan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu itu menerangkan bahwa, pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA. Opan mendatangi rumah tiga orang saksi dan menyerahkan sejumlah uang titipan Robinson Puluhulawa senilai Rp300.000 rupiah. Atau masing-masing perorang menerima uang Rp100.000 rupiah dengan ketentuan harus memilih atau mencoblos Robinson Puluhulawa sebagai caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor urut 1 Dapil 3 Partai Hanura dan mencoblos caleg Partai Hanura tingkat provinsi sampai tingkat pusat pada tanggal 14 Februari 2024.

“Laporan itu diterima oleh pelapor dari para saksi pada tanggal  19 Februari 2024, pukul 17.23 WITA,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, dalam isi surat berbentuk Portable Document Format (PDF) yang masuk ke meja redaksi Banthayo.com menerangkan sejumlah bukti dan kronologi kejadian, hingga foto penyerahan uang yang dilakukan tim sukses Robinson Puluhulawa kepada para saksi.

Pelapor bahkan melampirkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu berupa, uang senilai Rp300.000 rupiah, stiker terlapor, KTP pelapor dan foto para saksi.

Penerima Uang Membuat Surat Pernyataan Bermaterai

Selain bukti pelanggaran di atas, para saksi penerima uang membuat surat pernyataan secara resmi di atas kertas (Hout Virj Schrijfpapier (HVS) yang diketik rapih serta dibubuhi tandatangan saksi dan bermaterai.

“Dengan ini memberi pernyataan dengan sebenar benasnya bahwa pada tanggal 13 Febuari 2024 saya menerima uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saudara OPAN selaku Tim Sukses saudara Robinson Puluhulawa sebagai caleg DPRD Kab. Gorontalo Utara Dari Partai Hanura sebagai Caleg dan mencoblos Caleg Partai Hanura Tingkat Provinsi sampai pusat pada tanggal 14 Februari 2024.  Demikian surat pernyataan ini saya sampaiakan dengan tampa ada paksanan dari pihak manapun, dan segala apa yang saya sampaikan akan saya pertanggung jawabkan sampai ke jalur hukum,” kutipan surat pernyataan saksi.

Sayangnya, menurut Bawaslu Gorut berbagai bukti pelanggaran di atas dinilai belum cukup kuat untuk meneruskan kasus pelanggaran Pemilu tersebut. Badan Pengawas Pemilihan Umum Gorontalo Utara telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan laporan kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Hal itu berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo Utara terhadap laporan Nomor: 003/reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 tertanggal 28 Februari 2024.

Surat Pemberitahun Status Laporan itu diterbitkan Bawaslu pada tanggal 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Gorut, Ismail Buna.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari