Tersandung Korupsi, Mantan Bupati Bonbol Terancam 20 Tahun Penjara

Tersandung Korupsi, Mantan Bupati Bonbol Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Rabu (17/4). Foto: Dok istimewa

Kota Gorontalo- Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam  20 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-189/P.5/Fd.1/04/2024 pada, Rabu (17/4).

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto mengatakan, mantan bupati tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

"Pasal yang disangkakan terhadap Hamim, adalah pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkap Purwanto.

Sebelum dilakukan penahanan, Hamim sudah melalui penyelidikan terkait dugaan korupsi. Bukan hanya itu saja ada sekitar puluhan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut serta beberapa dokumen yang tercantum.

"Ada 69 orang saksi yang sudah diperiksa, dan ada barang bukti 698 dokumen yang menjadi dasar utama dalam kasus tersebut," ujarnya.

Terakhir Purwanto menyampaikan, bahwa Hamim sudah ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo dan ini adalah salah satu pelajaran bagi pejabat negara agar tidak sembarangan memakai uang negara.

"Adapun kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini kurang lebih sebesar Rp1.7 miliar rupiah dan itu berdasarkan hasil audit," tutup Purwanto.

Penulis: Fandiyanto Pou

Editor: Burhan Bakari