Soal Pembantaran Korban Penganiayaan, Effendi Dali: Wakapolres Gorut Jangan Beropini

Soal Pembantaran Korban Penganiayaan, Effendi Dali: Wakapolres Gorut Jangan Beropini
Kuasa Hukum Syahrudin Mootalu, Efendi Dali. Selasa (11/7). Foto: Dok istimewa

Gorontalo Utara- Penasihat Hukum Syahrudin Mootalu, Efendi Dali menyahuti peryataan Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili, di media massa terkait kondisi kesehatan kliennya yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum petugas di Satuan Polres setempat.

“Seharusnya Wakapolres Gorut tidak menyudutkan klien kami saat diwawancarai wartawan,” kata Efendi Dali. Selasa (11/7).

Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api tersebut telah diadukan ke Bidpropam dan SPKT Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.

“kita tunggu saja hasil pemeriksaan Bidpropam dan Dirreskrimum Polda Gorontalo,” sambung dia.

Penasihat Hukum korban menilai, pernyataan yang dilontarkan Wakapolres di media terkesan memihak terduga oknum penganiaya dan melukai perasaan keluarga korban.

“Wakapolres Gorut jangan membuat opini seolah-olah klien kami dirawat di rumah sakit karena penyakit yang di derita,” tegasnya.

Efendi menguraikan, pada saat dibawa ke Polres Gorut kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Ia pun menyampaikan status kliennya yang dirujuk ke rumah sakit oleh SPKT belum berstatus sebagai tersangka, melainkan saksi.

“Kalimat pembataran yang disampaikan Wakapolres itu belum tepat, karna klien kami masih berstatus saksi,” ungkapnya.

“Jadi kami minta Pak Wakapolres meralat apa yang telah disampaikan di media terkait dengan kalimat pembantaran, sebab klien kami tidak sedang ditahan waktu dibawa kerumah sakit Zainal Umar sidiki,” pungkasnya.

Penulis: FL