Aturan dan Larangan Saat Ramadan di Arab Saudi

Aturan dan Larangan Saat Ramadan di Arab Saudi
Image: Hani Alshaer/AA/picture alliance

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengumumkan sepuluh aturan baru untuk bulan Ramadan tahun ini, yang kemungkinan akan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

Dikutip dari Deutsche Welle aturan-aturan ini mencakup larangan berbuka puasa di dalam masjid, durasi salat, hingga tentang kehadiran anak-anak.

Penggunaan kamera di dalam masjid juga diatur dalam regulasi terbaru Arab Saudi untuk Ramadhan 1444 Hijriah.

Berikut ini Banthayo.com rangkum 10 aturan baru saat ibadah Ramadan 1444 Hijriah di Arab Saudi:

  1. Imam dan muazin dilarang absen saat Ramadan. Jika berhalangan, mereka harus menugaskan orang lain untuk menggantikannya. Mandat ini harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah tersebut, dan yang bersangkutan berjanji tidak melanggar tanggung jawab. Ketidakhadiran tidak boleh melebihi jangka waktu tertentu.
  2. Waktu azan dan iqamah harus sesuai dengan waktu yang disetujui untuk setiap salat.
  3. Salat Tahajud selama sepuluh hari terakhir Ramadan harus dengan cukup waktu sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah salat Tarawih.
  4. Doa dalam salat Tarawih tidak berlarut-larut. Hindari menggunakan himne dan intonasi.
  5. Diutamakan membaca buku-buku yang bermanfaat bagi jamaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur hal tersebut.
  6. Kamera di masjid tidak boleh untuk memotret imam dan jemaah selama salat, dan tidak menyiarkan salat di media apa pun.
  7. Imam bertanggung jawab atas itikaf, memverifikasi tidak ada pelanggaran dari peserta, mengetahui data orang yang ikut itikaf, dan meminta persetujuan sponsor untuk peserta dari luar Arab Saudi.
  8. Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa (dan lainnya).
  9. Buka puasa bersama untuk orang yang berpuasa harus di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam serta muazin. Segera bersihkan tempat setelah selesai berbuka puasa. Dilarang mendirikan ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.
  10. Jemaah dimohon tidak membawa anak-anak, karena akan mengganggu kekhusyukan ibadah.